DESA CIKADU – Administrasi Pemerintahan Desa sebagai sebuah manajemen penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, yang meliputi Pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa, mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang Pemerintahan Desa. Dalam kata lain Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa data dan informasi yang dimaksud dengan aktivitas organisasi, baik untuk kepentingan internal maupun kepentingan eksternal.
Dalam rangka tertib Administrasi Desa, Pemerintah Kecamatan Nusaherang Pada Tahun Angaran 2023 melaksanakan kegiatan pembinaan administrasi desa. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2023 diikuti oleh Kepala desa dan seluruh perangkat Desa Cikadu.
Dengan Kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat mewujudkan tertib administrasi keuangan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanakan, pertangungjawaban dan penatausahaan keuangan desa, evaluasi dan pelaporan. Perencanaan merupakan unsur penting sehinga kaidah dan asas-asas perencanaan serta tahapan perlu diperhatikan dengan seksama.
Asas - asas pengelolaan keuangan desa meliputi : Transparan artinya mudah diakses, Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), Tertib dan Disiplin Anggaran, Partisipatif. Kepatuhan etrhadap aturan juga merupakan unsur penting dalam pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi semakin ketat mengharuskan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.